Pelanggan yang Terhormat,
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru No.18/41/PBI/2016 mengenai Bilyet Giro yang telah berlaku sejak 1 April 2017.
BI menerangkan bahwa adapun maksud dan tujuan dari pencabutan peraturan lama Surat Keputusan Direksi No. 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna Bilyet Giro dan memitigasi risiko penyalahgunaan, menjamin keamanan serta kepastian penggunaan Bilyet Giro.
Dengan demikian kami memberitahukan bahwa:
- PT. JobsDB Indonesia tidak lagi menerima penyetoran rekening tagihan PT. JobsDB Indonesia melalui Bilyet Giro.
- Pembayaran tagihan PT. JobsDB Indonesia dapat dilakukan melalui
Bank Central Asia dengan nomor rekening 084-043 6608 a.n PT. JobsDB Indonesia atau ke nomor BCA virtual account yang sudah tertera pada invoice.
Silahkan menghubungi PT. JobsDB Indonesia di 3002 8899 ext : 716 untuk informasi lebih lanjut.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.
|